Select Page

Tegal, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Tegal menghadiri kegiatan Rapat Konsolidasi Stakeholder yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik Kota Tegal.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Tegal diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Srituti Wulansari, S.H., M.Hum. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal serta tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Badan Narkotika Nasional, serta peraturan terkait organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara BNN Kota Tegal, unsur Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mewujudkan Kota Tegal yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pengadilan Negeri Tegal mendukung sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penegakan hukum serta menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan bebas dari bahaya narkotika.

Skip to content