Tegal, 1 Oktober 2025 – Pimpinan Pengadilan Negeri Tegal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Hari Rabu, 1 Oktober 2025. Kehadiran Pengadilan Negeri Tegal diwakili oleh Bapak Farid Hajiri, S.Kom selaku Kasubag PTIP.
Rapat Paripurna kali ini membahas Jawaban Wali Kota Tegal atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam tanggapannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan bahwa penyesuaian atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah dilakukan melalui rapat koordinasi sejak Februari 2025 bersama 12 perangkat daerah pengelola pendapatan. Dari hasil koordinasi tersebut, delapan perangkat daerah mengusulkan adanya perubahan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda atau yang mewakili.

