
Tegal, 7 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Tegal menggelar kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (07/05), bertempat di Ruang Command Center PN Tegal.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Tegal dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, serta Tim Satgas SIPP PN Tegal.
Rapat monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIPP di lingkungan peradilan.
Dalam pelaksanaannya, Monev kali ini secara khusus menyoroti ketidaksesuaian MIS, EIS, serta jangka waktu penyelesaian perkara.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan transparan.
Ketua PN Tegal dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam penginputan data perkara pada aplikasi SIPP.
Hal tersebut dinilai penting karena data pada SIPP menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, monitoring kinerja, hingga pengambilan kebijakan di lingkungan pengadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur yang terlibat dalam pengelolaan perkara dapat semakin meningkatkan koordinasi dan tanggung jawab dalam menjaga validitas data perkara.
Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai dengan standar pelayanan peradilan.
SIPP sendiri merupakan aplikasi berbasis web resmi milik Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digunakan untuk mengelola administrasi perkara serta menyediakan informasi perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Kehadiran SIPP mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait jadwal sidang, biaya perkara, hingga putusan pengadilan secara cepat dan efisien.