Select Page


Tegal, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Pada Kamis (9/7/2026) pukul 14.00 WIB.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Tegal yang didampingi dua orang saksi dari Pengadilan Negeri Tegal. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kelurahan Mangkukusuman, Polres, Polsek, Kodim, Koramil serta Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan atas permohonan eksekusi yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Tegal Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2024/PN Tgl, sebagai tindak lanjut dari Groose Risalah Lelang Nomor 466/41/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Tegal bersama pihak terkait telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi kepada penghuni maupun pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga proses pengosongan objek eksekusi dapat berlangsung secara tertib.

Selama proses berlangsung, petugas juga memastikan barang-barang milik penghuni dapat dipindahkan dengan baik.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan tanpa adanya tindakan kekerasan.

Kegiatan eksekusi berakhir pada pukul 00.30 WIB, yang ditandai dengan penyerahan kunci rumah objek eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tegal kepada Pemohon Eksekusi.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri Tegal, perwakilan Kelurahan Mangkukusuman, Polres, Polsek, Koramil sebagai tanda bahwa objek eksekusi telah dikosongkan dan diserahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan asas kepastian hukum.

Skip to content