Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan Eksekusi Sebidang Tanah dan berikut Rumah diatasnya yang terletak di Desa Sutapranan RT 02 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada hari Kamis, 30 April 2026 pukul 09.00 WIB.
Panitera, Jurusita didampingi 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Tegal dan Kepala Desa Sutapranan, Camat Kecamatan Dukuhturi, Polsek, Kodim, Koramil, Badan Pertanahan Nasional dan Pemohon Eksekusi juga Termohon Eksekusi turut hadir melaksanakan eksekusi. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan atas permohonan eksekusi yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Tegal dengan Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2023/PN Tgl yang merupakan tindak lanjut dari Groose Risalah Lelang Nomor:513/41/2022 tanggal 05 November 2021.
Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan ketertiban dan keamanan bersama. Sebelum pelaksanaan, pihak terkait juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan kepada penghuni dan pihak-pihak terkait sehingga proses pengosongan rumah dapat berjalan lancar. Selama proses berlangsung, petugas memastikan barang-barang milik penghuni dapat dipindahkan dengan baik. Tidak terlihat adanya tindakan kekerasan, dan situasi tetap terkendali hingga kegiatan selesai.
Eksekusi selesai pada pukul 11.30 WIB ditandai dengan serah terima kunci Rumah Objek Eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri Tegal kepada Pemohon Eksekusi, disaksikan oleh 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Tegal, Kepala Desa Sutapranan, Camat Dukuhturi dan pejabat serta keamanan terkait dengan kondisi lokasi yang telah dikosongkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
