Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), khususnya yang bersumber dari tindak pidana siber, pada tahun 2025 diluncurkan Program Mentoring Berbasis Risiko. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional yang mengedepankan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) sebagai fondasi utama dalam menangani ancaman kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan lintas batas, khususnya yang dimediasi oleh teknologi digital.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemangku kepentingan, baik dari sektor publik maupun swasta, dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berasal dari kejahatan siber. Melalui skema mentoring yang terstruktur, peserta akan dibimbing secara intensif oleh para ahli dan praktisi berpengalaman di bidang intelijen keuangan, forensik digital, regulasi keuangan, dan keamanan siber.
Program ini dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025 dan dihadiri secara daring oleh Hakim Pengadilan Negeri Tegal yaitu Ibu Indah Novi Susanti, S.H., M.H. dan Ibu Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H.