Select Page

Tegal, 13 Mei  2026 – Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang Kejurusitaan dan Penerapan KUHP dan KUHAP.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal pada pukul 08.30 Wib, dipimpin oleh Narasumber Hakim Ibu Srituti Wulansari S.H,M.HUM  dan Panitera Bapak Abunawas S.H,M.H., diikuti oleh Para Panitera Muda (Panmud), Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita, serta Juru Sita Pengganti di lingkungan Pengadilan Negeri Tegal.

Dalam pemaparan materinya, narasumber menyampaikan mengenai fungsi dan tugas Juru Sita serta Juru Sita Pengganti, yaitu membantu kelancaran pelaksanaan persidangan pengadilan serta berfungsi sebagai penegak upaya paksa secara administratif. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Juru Sita dan Juru Sita Pengganti bertanggung jawab kepada dan berada di bawah koordinasi Panitera dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain pembahasan mengenai kejurusitaan, kegiatan DDTK ini juga membahas penerapan KUHP dan KUHAP yang meliputi alat bukti, pengawasan dan pengamatan, serta upaya hukum. Materi tersebut disampaikan guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan hukum pidana yang berlaku.

Melalui kegiatan DDTK ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan di lingkungan peradilan, khususnya dalam bidang kejurusitaan dan penerapan hukum pidana.

Skip to content