Select Page

Tegal, 3 Februari 2026, Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal, dilaksanakan Rapat MONEV PPPK. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Bapak Endang Nurahman Hakim, S.Sos., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal

Rapat Monev PPPK Dihadiri oleh Sekretaris, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum

Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal menyampaikan disiplin kinerja PPPK, sesuai arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal diharapkan seluruh PPPK selalu menerapkan dan melaksanakan PERMA 7,8, dan 9 Tahun 2016. Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung terkait kinerja dan penempatan PPPK dapat disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja masing-masing, PPPK dapat bekerja dengan baik, rajin dan loyal kepada Pimpinan. Bilamana ada PPPK yang tidak dapat diarahkan oleh Pimpinan, maka akan dirapatkan dengan Pimpinan untuk ditindaklanjuti. Sesuai pesan dari Ketua Mahkamah Agung kinerja PPPK agar dipantau, dinilai dan dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak selanjutnya. PPPK harus mau merubah diri, harus mau belajar, agar yang tadinya tidak bisa menjadi bisa.

Penyampaian dari Bapak Panitera, dimohon untuk PPPK yang diperbantukan di Kepaniteraan maupun di kesekretariatan harus saling bekerja sama, jauhi narkoba dan judi online, serta hal hal yang beresiko.

Penyampaian dari Ibu Kepala Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terkait LLK, PKP, SKP Tahun 2026, diharapkan PPPK juga membuat di Tahun 2026.

Skip to content