Tegal, 6 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/10/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Tegal dan dihadiri oleh Wali Kota Tegal , Pimpinan Pengadilan Negeri Tegal diwakilkan oleh Panitera Muda Pidana ,beserta jajaran Pemerintah Kota Tegal, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kota Tegal.
