Select Page

Tegal, 24 November 2020. Pengadilan Negeri Tegal telah menggelar sidang lanjutan kasus dangdutan wakil ketua DPRD Kota Tegal. Agenda sidang ini adlaah pembacaan putusan sela dari majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau di batalkan. Sebelumnya dalam sidang perdana pada selasa 17 November 2020, Wasmad ” Wakil Ketua DPRD” didakwa melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang ke karantianaan kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.

Skip to content