Select Page

Tegal, 01 Desember 2022
Bertempat di Ruang rapat lantai 2 kantor Satpol PP Kota Tegal
Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan Sidang Tipiring di Tempat
Pelanggaran Perda Kota Tegal No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hakim yang bertugas dalam Sidang Ibu Srituti Wulansari, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti yang bertugas Bapak Nugroho Argo Wibowo, S.E., S.H., M.H.
Saksi dari Penyidik yaitu Satpol PP Kota Tegal dan
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal