Select Page

Tegal, 05 September 2022. Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal tepat pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi anonimisasi putusan. Sosialisasi anonimisasi putusan dibuka oleh Ibu Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H. yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak H. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon,S.H., M.H sebagai pengisi materi sosialisasi (narasumber). Sosialisasi ini ditujukan oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Tegal. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai pengetahuan bagaimana tata cara anonimisasi putusan pengadilan. Sosialisasi anonimisasi putusan tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang : Pedoman pelayanan informasi di Pengadilan dan Surat Direktorat Jenderal Badilum Nomor : 352/DJU/HM.02.3/3/2021 Tanggal 10 Maret 2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP.

Skip to content