Tegal, 17 Mei 2023
Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal, Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Y.M. M.Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Core Values ASN.
Dalam sosialisasi ini, Y.M. M.Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. menjelaskan secara detail makna dari “BerAKHLAK” yaitu :
1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
2. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Hal ini sejalan dengan 8 nilai Mahkamah Agung yaitu :
1. KEMANDIRIAN : Kemandirian Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar
2. INTEGRITAS : Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan
3. KEJUJURAN : apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada
4. AKUNTABILITAS : tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional
5. RESPONSIBLITAS : Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
6. KETERBUKAAN :dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi.
7. KETIDAKBERPIHAKAN : Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.
8. Perlakuan yang sama di hadapan Hukum : Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.
Acara ditutup dengan Pernyataan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Y.M. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H. agar seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tegal menjadikan core values ASN ini pedoman dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat khususnya para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal.
