Tegal, 16 Agustus 2024
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal, Ibu Yuni Widiyanti, S.H. (Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal), Ibu Intan Nurcahya, S.E. (Kasubbag Umum Keuangan Pengadilan Negeri Tegal) dan Sdri. Riski Septia Ningsih (Pengelola BMN Pengadilan Negeri Tegal) mengikuti zoom meeting Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2.
Zoom meeting ini merepukan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, Dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama Untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, Dan/Atau Keputusan Atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara.
