Tegal, 30 April 2024
Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal dilakasanakan Sosialisasi Tentang Restorative Justice. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tegal.
Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak
pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kebijakan Mahkamah Agung terkait :
1.PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
2. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepala Kepolisian RI Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
3. SK Dirjen Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif Tahun 2020
(ditangguhkan dan akan diganti dengan PERMA)
4. Pembentukan POKJA Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan
Restorative Justice pada Desember 2021
5. Bimtek Terpadu Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
di Lingkungan Badilum sejak tahun 2021-sekarang
6. Rancangan PERMA Rertorative Justice
