Tegal – 31/03/2022, Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Negeri Tegal mengikuti zoom meeting 3rd Legal Forum “Menyambut Pemberlakuan Pajak Karbon (Tax Carbon)”: Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon oleh Forum Kemitraan Pemerintah dan Sektor Privat yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan berdasarkan surat undangan Nomor T/ 10/HK.02.01/III/2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan komitmen Indonesia pada global dan mendukung program Pemerintah mewujudkan Green Economy dimana Pemerintah akan menerapkan pajak karbon melalui mekanisme cap and tax pada tanggal 1 April 2022 sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dunia serta dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan pengenaan pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tersedianya mitigasi risiko Green Financial Crime, khususnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana korupsi, fraud, dan tindak pidana asal lainnya.

