Tegal, 12 Oktober 2022
Bertempat di ruang command center Pengadilan Negeri Tegal, Ketua Pengadilan Negeri Tegal Ibu Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Tegal Bapak Samsuri, S.H., Panmud Pidana Bapak Waryo, S.H., dan Panmud Perdata Ibu Yaeli Hastuty, S.H., M.H. mengikuti zoom meeting Penerapan e-Register di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang.
Memperhatikan surat Direktur Jenderal Peradilan Umum Nomor 1049/DJU/HM.02.3/10/2022, tanggal 6 Oktober 2022, Hal Penerapan Register Elektronik pada Pengadilan dan berkenaan dengan hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) Tahun 2022 dan memperhatikan pula surat Direktur Jenderal Badan eradilan Umum, masing-masing:
1. Nomor 1153/DJU/HM.02.3/12/2018, tanggal 14 Desember 2018, Hal Penerapan Register Elektronik pada Pengadilan;
2. Nomor 433/DJU/HM.02.3/4/2020, tanggal 23 April2020, Hal: Pelaksanaan Penerapan Register Elektronik;
3. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 530/DJU/HM.02.3/5/2021, tanggal 20 Mei 2021, Hal: Monitoring Penerapan Register Elektronik pada Pengadilan Negeri;
4. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 1264/DJU/HM.02.3/12/2021, tanggal 8 Desember 2021, Hal: Penerapan Register Elektronik Tahun 2021
