Cebu – Humas: Pertemuan Council of ASEAN (“CACJ”) ke 11 diselenggarakan pada 19-20 November 2024 di Cebu, Filipina setelah tahun 2023 pertemuan ini absen dan digantikan dengan ASEAN Chief Justice Retreat yang dilaksanakan di Kuala Lumpur.
Secara historis pertemuan CACJ adalah salah satu agenda rutin pada Sidang Umum ASEAN Law Association (ALA) yang berlangsung sejak 1978. Agenda ini kemudian diinstitusionalisasikan oleh para Ketua Mahkamah Agung ASEAN sejak tahun 2013 dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura. Selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah resmi terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN
Kali ini CACJ dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari delapan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang hadir langsung dan 2 perwakilan, yaitu H.E. Nguyen Van Tien Deputy Chief Justice, Perwakilan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam dan YM I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata yang mewakili Ketua Mahkamah Agung RI. Sementara itu YM Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, Rt Hon Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat Chief Justice Federal Court of Malaysia, YM. Chiv Keng, Ketua Mahkamah Agung Kamboja, YM Tha Htay Ketua Mahkamah Agung Myanmar, YM Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, YM Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Rt Hon. Steven Chong Wan Oon, Ketua Mahkamah Agung Brunei dan The Hon. Chanakarn Theeravechpolkul Presiden Mahkamah Agung Thailand hadir langsung dalam acara tersebut.
Delegasi Mahkamah Agung RI pada kesempatan ini dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata YM I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH., Ketua Kamar Pembinaan YM Syamsul Maarif, SH., LLM. PhD, Panitera Mahkamah Agung RI Dr Heru Pramono, SH., MH., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, SH., MH., Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Aria Suyudi, SH., LLM., merangkap pejabat penghubung CACJ dan Hakim Yustisial Selviana Poerba., SH., LLM., yang juga merangkap pejabat penghubung CACJ.
Chief Justice Filipina The Honourable Alexander Gesmundo Terpilih Sebagai Ketua CACJ
Pada sidang ke 11 ini para Ketua Mahkamah Agung ASEAN secara aklamasi memilih Ketua Mahkamah Agung Filipina Alexander G Gesmundo menjadi ketua CACJ untuk periode 2024-2025 menggantikan Chief Justice Federal Court of Malaysia The Rt Hon. Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat yang yang selesai masa jabatannya setelah menjabat selama dua tahun sejak terpilih pada pertemuan CACJ ke 10 tahun 2022 di Kuala Lumpur.
Secara tradisi, Ketua CACJ adalah Ketua Mahkamah Agung yang menjadi tuan rumah dari Sidang CACJ pada tahun tersebut, dan masa jabatan ketua adalah satu tahun, sampai Sidang CACJ selanjutnya. Filipina sebagai tuan rumah Sidang CACJ ke 11 secara otomatis juga menjadi Ketua CACJ untuk setahun ke depan. Sementara itu, Sekretariat tetap, sebagaimana telah disepakati pada pertemuan CACJ ke 9, masih akan dikelola oleh Mahkamah Agung Singapura.
Sideline Events
Pada pertemuan Cebu ini dilakukan juga dua Sidelines meeting, yaitu pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN dan pertemuan ASEAN+ Ke dua.
Pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Singapura, yang secara khusus melibatkan hakim kepailitan dari yurisdiksi ASEAN (yaitu Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN) diadakan di sela-sela Pertemuan CACJ yang direncanakan pada November 2024. Tujuan utama dari Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN yang pertama adalah untuk meletakkan dasar bagi meningkatkan keahlian, kerja sama, dan koordinasi yang lebih besar dalam masalah kepailitan dan restrukturisasi perusahaan di ASEAN, terutama sehubungan dengan kepailitan dan restrukturisasi lintas batas di wilayah tersebut. Karena Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN yang diusulkan akan menjadi pertemuan pertama seperti itu, akan tepat dan signifikan jika pertemuan ini dapat diadakan bersamaan dengan Pertemuan CACJ 2024 yang merupakan acara penting bagi peradilan ASEAN. Partisipasi yang meningkat dari Hakim ASEAN pada Pertemuan CACJ 2024 akan meningkatkan pertukaran ide dan keahlian serta memperkuat hubungan antara peradilan ASEAN.
Pada pertemuan ini Mahkamah Agung RI diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif yang didampingi oleh Panitera Heru Pramono dan Selviana Poerba.
Pertemuan ini dibagi menjadi tiga segmen, yang terdiri dari
Segmen Pertama, pemahaman tentang kerangka kerja kepailitan dan restrukturisasi di masing-masing yurisdiksi ASEAN. Ini dapat melibatkan para Hakim dari Peradilan ASEAN yang berpartisipasi berbagi kerangka hukum untuk kepailitan dan/atau restrukturisasi serta upaya reformasi hukum terbaru dalam kepailitan lintas batas di yurisdiksi mereka masing-masing.
Segmen Kedua, pertukaran pengalaman dan perspektif dalam menangani masalah kepailitan lintas batas yang menghasilkan penilaian awal tentang area yang perlu diperbaiki dan area yang mungkin untuk kolaborasi.
Dalam aspek kedua ini, dilakukan dialog khusus tentang:
- Langkah-langkah apa yang harus diambil untuk memfasilitasi kerja sama termasuk komunikasi antara pengadilan dan perwakilan kepailitan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi lintas batas di ASEAN; dan
- Apakah ada ruang lingkup untuk merumuskan prinsip-prinsip untuk pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan yang dibuka di Negara ASEAN. Dan Apakah ada ruang untuk merumuskan prinsip-prinsip untuk pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan yang dibuka di Negara ASEAN.
Secara umum disepakati agar forum ini diadakan rutin setiap tahunnya sebagai sideline event dari pertemuan CACJ.
Pertemuan ASEAN+ Kedua
Pada pertemuan CACJ Retreat 2023 di Kuala Lumpur, dimandatkan bahwa Pokja ASEAN+ untuk menjajaki negara lain untuk menjadi mitra dialog ASEAN setelah pada tahun 2022 berhasil melaksanakan pertemuan pertama dengan mitra ASEAN+ pada 5 November 2022 yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan YM Cho Hee-Dae dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, Ketua Mahkamah Agung China YM Zhou Qiang dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, serta Ketua Mahkamah Agung Jepang YM Yukihiko Imasaki yang mengirim pesan video dan mengirimkan peninjau.
Adapun pada dialog 2024 topik yang dibahas dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Pengadilan untuk Meningkatkan Akses terhadap Keadilan”, dengan penekanan pada upaya memfasilitasi partisipasi penggugat akar rumput dan meningkatkan kualitas sidang pengadilan. Selain itu CACJ juga berupaya untuk membangun kolaborasi formal antara kedua Kelompok Kerja CACJ—tentang Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan, dan tentang Sidang Konferensi Video—dan masing-masing Pengadilan yang diundang.
Dalam presentasinya Ketua Mahkamah Agung China menyampaikan 4 (empat) usulan, pertama, memanfaatkan sepenuhnya forum pertemuan ASEAN+ untuk meningkatkan pertukaran pengetahuan, menekankan inovasi dan pemberdayaan teknologi, fokus kepada kebutuhan pengguna jasa peradilan, komitmen kepada keterbukaan dan kerjasama.
Sementara itu Mahkamah Agung Filipina dalam responnya menekankan, bagaimana kemajuan teknologi membantu akses terhadap keadilan, misalnya sejak diperkenalkan tahun 2021, maka peradilan Filipina telah berhasil melaksanakan tidak kurang 510,039 sesi Video COnference, dengan tingkat keberhasilan mencapai 87.9%, Sampai 8 November 2024 sendiri sudah 1,565, 837 Sidang Video Conference sudah berhasil dilaksanakan.
Sementara itu pengadilan Korea Selatan juga menjelaskan secara rinci modernisasi yang telah mereka lakukan di sektor litigasi elektronik di pengadilan pidana dan perdata. Ketua Mahkamah Agung Jepang juga menjelaskan bahwa mereka menekankan penggunaan teknologi dengan dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan akses, dan kedua, untuk merampingkan administrasi pengadilan.
Dalam pertemuan ini Mahkamah Agung RI diwakili oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Sekretaris MA Sugiyanto, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Aria Suyudi.
Ke depannya pertemuan ASEAN akan dilanjutkan dengan berbagai agenda dialog yang lebih intensif pada agenda yang sama maupun pada topik lainnya.
Deklarasi Kuala Lumpur: Memperkuat Agenda Kerja
Sidang ke 11 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Kuala Lumpur yang menyepakati 32 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,
- Terkait dengan pengelolaan ASEAN Judiciary Portal (AJP),
- agar semua Peradilan ASEAN bekerja untuk menyediakan dan secara teratur memperbarui konten dan pengumuman pada AJP, termasuk halaman yang berkaitan dengan tindakan terkait COVID-19, lingkungan peradilan, hukum dan bisnis, Training Marketplace, dan Case Repository.
- Persetujuan untuk membuat Task Force social Media dibentuk berdasarkan kerangka acuan yang disetujui, dan Task Force tersebut untuk melaporkan kemajuan dan rekomendasinya pada pertemuan CACJ berikutnya
- PERSETUJUAN bagi CACJ Malaysia dan Sekretariat CACJ,
- untuk menjajaki kerja sama dengan Biro Tetap Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (“HCCH”) untuk menyelenggarakan Masterclass bagi para hakim dan pejabat pengadilan ASEAN tentang Konvensi Den Haag tentang Choice of Court Convention 2005 dan Kursus Penyegaran tentang Konvensi Den Haag tentang Recognition of Foreign Judgment in Civil or Commercial Cases 2019.
- untuk menjajaki kerja sama dengan HCCH guna menyelenggarakan Kelas Master bagi para hakim dan pejabat pengadilan ASEAN tentang Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Konvensi Apostille 1961).
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Perkara dan Teknologi Pengadilan untuk
- mensirkulasikan kuesioner survei guna mengumpulkan masukan dari Badan Peradilan ASEAN tentang prioritas masing-masing di bidang teknologi pengadilan, tahap perkembangan terkini terkait area yang mereka identifikasi, bantuan yang mungkin mereka perlukan, dan bantuan yang dapat mereka berikan, serta untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan-temuan tersebut pada Pertemuan CACJ ke-12 dan untuk berbagi laporan tersebut dengan Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+.
- membahas dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Protokol Sederhana tentang Prosedur Verifikasi untuk Mengotentikasi Perintah Pengadilan di ASEAN, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan tentang kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk pertimbangan CACJ pada Pertemuan CACJ ke-12.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja tentang Civil Process untuk membahas dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Memorandum of Guidance (“MOG”) on Recognition and Enforcement of Foreign Money Judgment in ASEAN, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan tentang kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk pertimbangan CACJ pada Pertemuan CACJ ke-12.
- Menyetujui Kelompok Kerja Cross Border Disputes Involving Children untuk
- Mengadopsi Prosedur Verifikasi Administratif Perintah Pengadilan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atas keaslian perintah pengadilan asing dalam sengketa lintas batas yang melibatkan anak-anak;
- Menyetujui untuk menerbitkan Halaman Sumber Daya untuk Mediasi di Portal Peradilan ASEAN yang mencantumkan mediator dan organisasi yang menyediakan layanan mediasi untuk sengketa lintas batas yang melibatkan anak-anak dan prosedur mediasi di setiap yurisdiksi ASEAN; dan
- Menyetujui untuk menyelenggarakan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-3 bersamaan dengan Meja Bundar Peradilan HCCH 2025 tentang Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional dan Konvensi Den Haag 1996 tentang Tanggung Jawab Orang Tua dan Perlindungan Anak, pada bulan Mei 2025 di Singapura, dan untuk menjajaki penyelenggaraan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-4 tentang Keadilan Terapeutik.
- Terkait dengan Kelompok Kerja Judicial Education & Training untuk
- PENGAKUAN atas rencana ADB, GIZ-Protect II, IDLO, Dewan Eropa, Client Earth, ASEAN-ACT, dan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Peradilan sesuai dengan prioritas Rencana Kerja 2020-2025 dan bagi Kelompok Kerja untuk menyampaikan rekomendasinya kepada CACJ untuk disetujui sebelum pelaksanaan.
- PERSETUJUAN bagi Pokja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk
- Memperluas Judicial Knowledge Exchange tentang Perdagangan Orang (“TIP”) di antara Peradilan ASEAN dengan menggunakan Kerangka Kerja untuk Pertukaran Pengetahuan Peradilan tentang Penanganan Perdagangan Orang di ASEAN;
- Menyelesaikan Kompendium Best Practices dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang di Negara Anggota ASEAN: Pelajaran yang Dipetik dan Tanggapan terhadap Tantangan melalui pertukaran pengetahuan dengan Peradilan ASEAN lainnya;
- Menjajaki Professional Development Model untuk Hakim ASEAN tentang Perdagangan Orang yang akan diusulkan untuk diadopsi oleh Peradilan ASEAN;
- Melanjutkan pengelolaan Portal E-Learning dan memperluas modul pelatihan untuk Peradilan ASEAN agar dapat dimasukkan ke dalam Portal E-Learning dan membuatnya dapat diakses oleh semua Peradilan ASEAN dengan bekerja sama dengan mitra pembangunan potensial;
- ??Meninjau dan memperbarui Rencana Strategis 2018-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 dan selanjutnya menjajaki sumber pendanaan internal dan eksternal potensial untuk disetujui oleh CACJ, dengan menyelenggarakan pertemuan dialog di antara mitra potensial untuk implementasi berkelanjutan.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja tentang Penyelenggaraan Sidang Videokonferensi
- untuk bekerja sama dengan Kelompok Kerja tentang Pertemuan ASEAN+ guna menyusun Multilateral Memorandum antara Negara Anggota ASEAN dan Peradilan Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea, yang menetapkan praktik terbaik tentang sidang lintas batas melalui videokonferensi untuk mendorong transparansi dan kolaborasi antara dan di antara Negara-negara terkait; dan PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja lain untuk menjajaki upaya serupa untuk semua publikasi CACJ lainnya.
- untuk terus mempelajari kelayakan pengembangan Aturan Model yang tidak mengikat tentang Sidang Videokonferensi di ASEAN.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja ASEAN+, melalui Ketua CACJ, untuk bekerja sama dengan Peradilan Australia, untuk menjajaki kemungkinan bidang kolaborasi dengan mereka dan melaporkan temuannya kepada CACJ pada pertemuan berikutnya.
- PERSETUJUAN untuk menyetujui Rekomendasi Cetak Biru untuk pembentukan dan pengembangan program unggulan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pemimpin muda peradilan ASEAN (yang akan dikenal sebagai “Program ASEAN Judicial Fellow”), yang disiapkan oleh Kelompok Studi tentang Pekerjaan Masa Depan CACJ, dan PERJANJIAN untuk langkah-langkah persiapan yang akan diambil menuju pembentukan Program ASEAN Judicial Fellow, sesuai dengan Rekomendasi Cetak Biru.
- PERSETUJUAN untuk menyetujui rancangan protokol model untuk komunikasi antar-Pengadilan (“Protokol”), yang disiapkan oleh Kelompok Studi tentang Future Works of CACJ, dan REKOMENDASI ??agar Peradilan ASEAN mempertimbangkan untuk mengadopsi Protokol tersebut dengan tunduk pada dan sesuai dengan hukum, peraturan, dan kerangka hukum masing-masing Negara Anggota ASEAN dan dengan modifikasi sebagaimana yang dianggap sesuai oleh masing-masing Peradilan ASEAN.
- PERSETUJUAN pelaksanaan CACJ Working Week di Thailand tahun 2025.
- PERSETUJUAN untuk membentuk Kelompok Kerja baru mengenai Climate Justice sesuai dengan usulan Filipina, dan Kelompok Kerja tersebut akan diketuai oleh Filipina dan pekerjaan selanjutnya akan dikembangkan melalui konsultasi dengan Kelompok Kerja mengenai Pendidikan dan Pelatihan Peradilan.
Orientasi Jangka Panjang
Dari sini terlihat, bahwa CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik.(AS/Humas)
sumber : Mahkamah Agung R I