Jakarta – Humas : Mencermati kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran dan mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi covid-19, maka diminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung:
Dokumen
Sumber : Website Mahkamah Agung RI