Select Page

Pemberitahuan Sisa Panjar Perkara

Sehubungan dengan pengajuan/permohonan EKSEKUSI yang diajukan di Pengadilan Negeri Tegal dengan register perkara nomor : 5/Pdt.Eks/2020/PN Tgl Jo. 27/PDdt.G/2018/PN Tgl dalam perkara antara :
Ny. Judia Suzanty
Lawan
Sherly Ayu Listiyani Santoso, dkk
Bersama ini kami beritahukan bahwa setelah register keuangan perkara tersebut telah ditutup ternyata biaya panjar perkaranya masih tersisa sebesar Rp. 5.379.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) nilai uang tersebut belum dikurangi biaya pengiriman pos surat pemberitahuan ini
Bagi para pihak yang merasa berkepentingan dengan uang sisa panjar tersebut dimohon menghubungi kami di nomor telepon Kantor Pengadilan Negeri Tegal (0283)356091 atau di nomor Whatsapp PTSP On Call 082322429559.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

catatan : apabila dalam tenggang waktu 6 bulan sejak tanggal surat diatas saudara tidak mengambil sisa panjar yang dimaksud, maka sisa panjar tersebut akan kami setorkan ke Kas Negara

Skip to content