Layanan Digital Pengadilan
Pengadilan Negeri Tegal menyediakan berbagai layanan peradilan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat guna mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
E-COURT
Layanan pendaftaran perkara hingga persidangan secara elektronik.
E-BERPADU
Layanan terpadu dalam digitalisasi administrasi perkara pidana.
ERATERANG
Layanan permohonan Surat Keterangan Pengadilan secara elektronik.
DIREKTORI PUTUSAN
Publikasi putusan seluruh pengadilan di Indonesia.
SIPP
Layanan penelusuran dan pemantauan perkara secara elektronik.
JDIH MA RI
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
SISUPER
Aplikasi untuk melakukan survey.
SIWAS MA RI
aplikasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
SPSE MA RI
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Mahkamah Agung
PTSP ON CALL
Layanan PTSP melaui Telepon atau pesan Whatsapp
TANYA VIRNA
Layanan Pesan Otomatis melalui Whatsapp
INFO DENDA TILANG
Pesan Otomatis Terkait Informasi Denda Tilang
JDIH PN TEGAL
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pengadilan Negeri Tegal
PTSP PN TEGAL
Layanan PTSP Pengadilan Negeri Tegal
SI PEPSI
Permohonan Salinan Putusan Elektronik
SIAKUR
Sistem Informasi pengajuan surat kuasa khusus maupun insidentil secara online
SIEPON
Aplikasi Layanan pendaftaran akun e-Court secara elektronik.
SI DUDI
Sistem Informasi Pengaduan & Informasi
SIPLAH WARTEG
Sistem Informasi Pengadilan dalam layanan Hukum untuk Warga Tegal
BIAYA PERKARA
Informasi Panjar Biaya Perkara
Jadwal Sidang Hari Ini
Informasi jadwal sidang Pengadilan Negeri Tegal hari ini dapat diakses secara transparan dan mudah.
HAK PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN
PROSEDUR PENGADUAN
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
PROSEDUR BANTUAN HUKUM
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum
PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasaran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan bahwa para pemohon informasi memiliki hak dan kewajiban.
BERITA MAHKAMAH AGUNG
PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG
BERITA & PENGUMUMAN PENGADILAN
INFORMASI PENGADILAN NEGERI TEGAL KELAS IA
DIREKTORI PUTUSAN
RELAAS PANGGILAN UMUM
PENGEMBALIAN SISA PANJAR
VIDEO INFORMASI DAN PROSEDUR
KEGIATAN PENGADILAN NEGERI TEGAL KELAS IA













































