Tegal, 17 Juni 2025 – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tegal, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas, Ibu Indah Novi Susanti, S.H, M.H. yang didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan para staf, serta berkoordinasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bapak Dinda S. Wijarnako, S. Tr.Pas dan jajaran petugas pemasyarakatan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana terhadap narapidana berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengawas melakukan dialog langsung dengan beberapa warga binaan untuk mengetahui kondisi aktual di dalam lapas, baik terkait pelaksanaan pembinaan, kesehatan, maupun pelayanan hukum. Selain itu, dilakukan pula peninjauan fasilitas, program pembinaan, serta dokumentasi administratif yang berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan.
Hakim Pengawas menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan dan humanis. “Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pengadilan dalam memastikan bahwa pelaksanaan pidana berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung hak asasi manusia,” ujarnya.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tegal menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian serta dukungan dari Pengadilan Negeri Tegal dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan KIMWASMAT ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tegal sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara pidana.

