Pilih Laman

Pengesahan Akta Waarmeking

SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING)

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):

  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui Camat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  • Membayar biaya Leges / PNBP.
Skip to content