Pengesahan Akta Waarmeking
SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING)
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui Camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
- Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
- Membayar biaya Leges / PNBP.