SIEPON
Apa Itu SIEPON?
SIEPON adalah aplikasi layanan pendaftaran akun e-Court bagi masyarakat perorangan atau non-advokat secara elektronik melalui Google Form.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan secara online tanpa harus datang langsung sejak tahap awal.
Aplikasi ini memiliki fitur utama sebagai berikut:
- Pengisian data identitas diri Pemohon.
- Pengunggahan dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
Kehadiran SIEPON diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pendaftaran akun e-Court di Pengadilan Negeri Tegal serta Inovasi ini mendukung visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Anda juga dapat mengakses layanan ini melalui QR Code berikut:

đ Persyaratan Pendaftaran
- Pemohon adalah pihak yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal.
- Softcopy KTP Pemohon.
- Email aktif (untuk menerima nomor perkara dan panggilan sidang).
- Nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Foto selfie dengan memegang KTP.
- Pemohon wajib membawa dokumen asli ke Meja PTSP untuk verifikasi.
âšī¸ Catatan
- Akun dibuat untuk Pemohon sendiri (perkara permohonan) atau Penggugat sendiri (perkara gugatan/gugatan sederhana).
- Satu akun hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) perkara. Untuk pendaftaran perkara baru, diperlukan aktivasi ulang akun.
- Aktivasi ulang akun dilakukan di Pengadilan Negeri Tegal.
- Email yang sudah pernah digunakan untuk pendaftaran akun e-Court Advokat tidak dapat digunakan kembali. Harap gunakan email lain.
