
Tegal, 31 Oktober 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1834/DJU/RT1.1.4/X/2025 perihal Imbauan Pelaksanaan Simulasi Penanggulangan Bencana, Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan Simulasi Pemadaman Kebakaran sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi keadaan darurat di lingkungan kantor.
Kegiatan simulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan seluruh Hakim dan Pegawai dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran sekaligus memberikan pemahaman tentang penanganan awal saat terjadi kebakaran serta langkah-langkah pencegahan kebakaran.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan Hakim, Pegawai dan masyarakat pencari keadilan yang berada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Tegal. Dengan adanya pelatihan dan simulasi ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, tanggap, dan siaga bencana.
Kegiatan simulasi ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tegal serta disupervisi oleh petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal yang memberikan arahan teknis mengenai cara penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), pemadaman api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan karung goni, penanganan awal saat terjadi kebakaran serta langkah-langkah pencegahan kebakaran di lingkungan kerja.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari upaya mitigasi risiko bencana di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Tegal.
Kegiatan simulasi ini berlangsung dengan tertib dan interaktif. Hakim dan Pegawai berpartisipasi aktif dalam praktik pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan karung goni.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tegal menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana serta menjadikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas dalam setiap aktivitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.