Select Page
Tegal, 25 Mei 2023
Bertempat di ruang Command Centre Pengadilan Negeri Tegal, diadakan Rapat Tim Pelaksanaan Manajemen Resiko yang dipimpin oleh Ibu Sammy Anggraeni, S.H., M.H.
Rapat Tim Pelaksanaan Manajemen Resiko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi
budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan
terbaik terkait Risiko. Pedoman Manajemen Risiko menjadi acuan bagi setiap satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Manajemen Risiko di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan di bawahnya ditujukan untuk:
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja;
b. mendorong manajemen yang proaktif;
c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan
dan perencanaan;
d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan
sumber daya organisasi;
e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang
berlaku;
f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan
g. meningkatkan ketahanan organisasi.
Skip to content